
Mahar pernikahan merupakan salah satu syarat yang menjadikan suatu pernikahan sah di mata agama. Mahar yang disebut juga maskawin ini biasanya berbentuk uang tunai, emas, seperangkat alat sholat atau lot saham.
Mahar akan disebutkan ketika mempelai pria mengucapkan ijab qabul sebagai tanda keseriusannya dalam memimang mempelai wanita.
Dalam Islam, mahar disebut sebagai bukti kejujuran dan ketulusan mempelai pria terhadap mempelai wanita, serta menjadi bentuk awal kesanggupannya dalam memberikan nafkah istrinya.
Dalil yang membahas tentang mahar pernikahan sudah diatur secara jelas dalam firman Allah pada Surah An Nisa Ayat 4, yang artinya “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Selain itu, diriwayatkan pula pada hadis Imam Al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah SAW bersabda, “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Quran yang engkau hafal.” (HR Bukhari No 1587)
Hukum Memberikan Mahar
Melihat beberapa dalil yang membahas tentang mahar pernikahan, bisa disimpulkan bahwa hukum memberikan mahar dalam Islam adalah wajib. Msskipun hukumnya wajib, mahar tidak selalu harus berbentuk harta dengan nominal yang mahal. Bahkan jika si calon pengantin wanita ridho, mahar juga bisa dibayar dengan cara berhutang, maksudnya tidak langsung diberikan saat ijab qobul terjadi, dan pernikahannya pun tetap sah.
Mahar yang terutang tetap wajib dibayarkan meskipun suatu saat terjadi perceraian dengan catatan mereka sudah berhubungan intim atau bersenggama. Tetapi apabila perceraian terjadi sebelum adanya hubungan badan, maka suami hanya wajib membayar mahar setengahnya saja. Seperti yang dijelaskan dalam QS Al Baqarah Ayat 237 :
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat dengan takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.”

Mahar pernikahan dalam Islam memang wajib, tapi bukan berarti mahar harus selalu disebutkan dalam ijab qobul. Tidak disebutkannya mahar bukan berarti pula mahar tidak diberikan. Disebutkan atau tidak, mahar tetap menjadi kewajiban pertama seorang suami kepada istri.
Baca juga Batasan Jumlah Mahar Dalam Islam
Leave a Reply