Pasangan pengantin yang baru saja menikah harus memahami syarat dan ketentuan untuk membuat KK (Kartu Keluarga) baru. Karena biasanya KK baru tersebut dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen, misalnya akte kelahiran anak nantinya, Kredit Pemilikan Rumah hingga BPJS Kesehatan.

Untuk syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing Kabupaten atau Kota tempat kamu berdomisili.
Apa saja syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah? Yuk simak penjelasan berikut!
Syarat Membuat KK Baru
- KK (Kartu Keluarga) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
- Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat (bagi yang pindah Desa/Kelurahan)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah SD/SMP/SMA
Setelah syarat membuat KK baru sudah lengkap, beginilah cara membuat KK baru setelah menikah :
- Pemohon melengkapi berkas yang diperlukan
- Pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu di panggil oleh petugas Dukcapil
- Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan lainnya kepada petugas
- Pemohon diproses untuk verifikasi data sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga baru
- Setelah dicetak, Kartu Keluarga yang baru akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga dan diserahkan kepada pemohon

Demikian penjelasan tentang syarat dan cara membuat KK baru bagi pasangan yang baru saja menikah.
Leave a Reply