Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) secara sederhana akhir-akhir sedang menjadi tren di Indonesia. Jumlah pasangan yang menikah di KUA meningkat selama pandemi Covid-19 dikarenakan adanya pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Banyak pasangan yang memilih menikah di KUA karena sederhana, lebih khidmat dan tentunya gratis. Jadi bisa menghemat budget.
Menikah di KUA gratis
Melaksanakan pernikahan di KUA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis dengan syarat pelaksanaan akad nikah dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA yaitu Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00.
Sedangkan, untuk akad nikah yang dilakukan diluar KUA dikenakan biaya yang sudah ditetapkan oleh negara sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Pasangan pengantin harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan dari KUA terdahulu bila sudah pernah menikah.
- Melakukan registrasi
Pasangan pengantin harus melakukan registrasi di KUA sebelum melakukan nikah.

Syarat Menikah
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan calon pengantin sebagai syarat nikah :
Untuk calon mempelai pria
- Surat keterangan untuk nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat keterangan orang tua (N4)
- Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta cerai dari pengadilan untuk duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
- Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar (latar belakang biru)
- Surat ijin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah ditempat mempelai wanita yang beda kecamatan
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili
Untuk calon mempelai wanita
- Surat keterangan untuk nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat keterangan orang tua (N4)
- Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Akta cerai dari Pengadilan Agama untuk janda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
- Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar (latar belakang biru)
- Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Surat ijin atasan bagi anggota TNI/Polri
Tren menikah di KUA yang saat tengah ramai dikalangan masyarakat memang menuai pro dan kontra. Tapi semua itu kembali lagi kepada calon pengantin dan kesepakatan keluarga.
Dapatkan penawaran khusus dari Zavira Jewelry selama bulan Februari. Wujudkan cincin pernikahan impian mu bersama Zavira Jewelry.
Baca juga Tips Persiapan Pernikahan
Leave a Reply